Selamat Datang di Banjarbaru-zone - Mohon Kritik Dan Sarannya - Semoga Bermanfaat

Cara Hindari Penolakan Bank Menurunkan Bunga v.II

Banjarbaru-


Selain mencermati ulang akad atau perjanjian kredit, seorang nasabah bisa membandingkan kembali bunga yang ditawarkan oleh sejumlah bank. Jika bank asal tidak menyetujui permohonan penurunan bunga KPR, Anda sebagai nasabah bisa menimbang kemungkinan untuk melakukan pengalihan kredit ke bank lain.


"Ingat, semakin kecil sisa tempo cicilan, semakin kecil juga biaya provisi dan asuransi yang harus dibayar.
-- Risza Bambang

Memang, bank tak serta-merta menurunkan bunga kreditnya begitu BI rate turun. Untuk itu, agar tak mendapat penolakan dari bank, debitur juga harus cermat menimbang soal pengalihan kreditnya. Nasabah harus cermat menghitung ulang sejumlah biaya akibat pengalihan kredit tersebut, seperti biaya provisi, notaris, asuransi jiwa, dan asuransi kebakaran.

"Ingat, semakin kecil sisa tempo cicilan, semakin kecil juga biaya provisi dan asuransi yang harus dibayar. Jadi, tanya dulu kepada bank baru berapa besarannya," saran Risza Bambang, perencana keuangan dari dari Shildt Financial Planner.

Selain itu, hal lain yang jangan sampai terlewat diperhitungkan adalah sanksi yang mungkin dikenakan oleh bank lama jika Anda memutuskan mengalihkan kredit. Jika, total biaya dan sanksi, plus total cicilan dalam kurun waktu tertentu masih lebih kecil daripada sisa cicilan di bank yang sekarang dalam kurun yang sama, nasabah bisa memilih pengalihan kredit.

Memang, saat ini Anda bisa meminta evaluasi tingkat bunga kredit KPR Anda karena Bank Indonesia (BI) baru saja memangkas suku bunga acuan atau BI rate dari 6,5% menjadi 6%. Ini bisa jadi momentum atau alasan yang pas bagi Anda meminta bank meninjau ulang bunga KPR Anda.

Namun demikian, bank tak serta-merta menurunkan bunga kreditnya begitu BI rate turun.

untuk selengkapnya silakan buka Property kompas
read more "Cara Hindari Penolakan Bank Menurunkan Bunga v.II"

Cara Hindari Penolakan Bank Menurunkan Bunga

Banjarbaru-

Selama ini penurunan bunga sering hanya berlaku bagi debitur baru. Alhasil, debitur lama kerap masih terjebak di bunga lama yang tinggi. Untuk itu, Anda perlu proaktif, agar bunga KPR Anda bisa diturunkan oleh bank.

Perencana keuangan dari First Principal Financial Pte Ltd Singapura Fauziah Arsiyanti, yang akrab disapa Zizi, menilai, seharusnya, debitur memanfaatkan pemangkasan Bank Indonesia (BI) rate untuk mendapat penurunan suku bunga kreditnya.

Risza Bambang, perencana keuangan dari dari Shildt Financial Planner, menambahkan, nasabah bisa mengajukan pemangkasan suku bunga tanpa menunggu sinyal dari bank bersangkutan. Sebab, menikmati penurunan bunga kredit di tengah era suku bunga rendah adalah hak para debitur sebagai konsumen.

Maka, Anda memang bisa meminta evaluasi tingkat bunga kredit KPR Anda. Apalagi, BI baru saja memangkas suku bunga acuan atau BI rate dari 6,5% menjadi 6%. Ini bisa jadi momentum atau alasan yang pas bagi Anda meminta bank meninjau ulang bunga KPR Anda.

Memang, bank tak serta-merta menurunkan bunga kreditnya begitu BI rate turun. Untuk itu, agar tak mendapat penolakan dari bank, debitur juga harus cermat menimbang sejumlah hal.

Akad kredit, misalnya. Segala ketentuan kerjasama antara debitur dan bank tertuang dalam akad kredit. Klausul-klausul di dalamnya berbeda untuk tiap bank.

Sebelum berinisiatif mengajukan pemangkasan bunga KPR, Risza menyarankan nasabah mencermati setiap klausul dalam akad, terutama yang berhubungan dengan suku bunga.

"Jika sudah lepas dari (periode) fixed rate, kita bisa mengajukan pemangkasan bunga," kata Risza.

Sekalipun masih terikat fixed rate, menurut Risza, sejatinya nasabah tetap bisa mengajukan penurunan bunga. Cuma, mesti dilihat konsekuensi yang harus ditanggung oleh si nasabah.

Ingat, pada prinsipnya, pengenaan bunga oleh bank bisa disesuaikan dengan kemampuan nasabah. Catatan Zizi, nasabah harus jujur dalam memberikan alasan kepada bank.

"Katakan apa adanya tentang kondisi keuangan kita dan kemungkinan gagal bayar jika masih dengan bunga yang sama," katanya. (Anastasia Lilin Y)

Sumber: Kompas Property dari Kontan Online
read more "Cara Hindari Penolakan Bank Menurunkan Bunga"

Saatnya Minta Potongan KPR

Banjarbaru,

Bisa jadi, Anda satu dari sekian ribu nasabah bank yang mengeluh atau setidaknya menyadari cicilan kredit rumah Anda tidak kunjung turun. Padahal, suku bunga untuk kredit pemilikan rumah (KPR) baru saat ini sudah berselisih lumayan jauh dari suku bunga saat Anda dulu mengambil KPR.

Tapi, keluhan tinggallah keluhan. Lantaran bank tidak menurunkan bunga KPR lama, Anda mau tak mau, suka tidak suka, tetap harus membayar cicilan tersebut saban bulan.

Wahyu, sebut saja demikian, tak begitu gampang menyerah. Melihat suku bunga yang sudah turun banyak, ia mengajukan surat permohonan ke bank agar bunga kredit rumahnya diturunkan. Apalagi, cicilan KPR itu sudah berjalan selama lima tahun lebih.

Tak sampai sebulan, Wahyu menerima surat balasan dari bank. Isinya membuatnya girang, PT Bank UOB Buana Tbk, tempat ia mengambil KPR, setuju untuk menurunkan bunga. Dus, cicilannya kini berkurang sekitar Rp 250.000 per bulan.

"Lumayan," ujarnya lega.

Seperti Wahyu, Anda pun bisa meminta evaluasi tingkat bunga kredit KPR Anda. Apalagi, Bank Indonesia (BI) baru saja memangkas suku bunga acuan atau BI rate dari 6,5% menjadi 6%. Ini bisa jadi momentum atau alasan yang pas untuk meminta bank meninjau ulang bunga KPR Anda. Memang, bank tak serta-merta menurunkan bunga kreditnya begitu BI rate turun.

"Tiap enam bulan kami evaluasi, dan kami fair, kok," tutur Diah Sulianto, Executive Vice President (EVP) Product Development PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Karena itu, BNI dan juga PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengaku, hingga akhir tahun ini, suku bunga KPR mereka belum akan berubah. Saat ini, BNI menawarkan KPR dengan bunga 8,75% dan 9,25% setahun. Adapun BCA masih menawarkan program fixed rate 7,5% untuk 1 tahun–2 tahun pertama.

"Floating rate BCA 11%," ujar Henry Koenaifi, Direktur BCA.

Harus proaktif

Sayangnya, penurunan bunga sering hanya berlaku bagi debitur baru. Alhasil, debitur lama kerap masih terjebak di bunga lama yang tinggi. Maka, Anda perlu proaktif, seperti Wahyu, agar bunga KPR Anda turun.

Perencana keuangan dari First Principal Financial Pte Ltd Singapura Fauziah Arsiyanti, yang akrab disapa Zizi, menilai, seharusnya, debitur memanfaatkan pemangkasan BI rate untuk mendapat penurunan suku bunga kreditnya.

Risza Bambang, perencana keuangan dari dari Shildt Financial Planner, menambahkan, nasabah bisa mengajukan pemangkasan suku bunga tanpa menunggu sinyal dari bank bersangkutan. Sebab, menikmati penurunan bunga kredit di tengah era suku bunga rendah adalah hak para debitur sebagai konsumen.

"Itu kan keuangan kita sendiri. Kita juga yang harus peduli," ujar Risza. (Anastasia Lilin Y)

Sumber : kompas Property dari Kontan online

read more "Saatnya Minta Potongan KPR"
 

Berita-Berita >>

Loading...
click here!

= ==>Pasang Banner Klik Disini