5 Okt 2011

Home » » Tidak akan dijual atau dihibah setelah kantor gubernur pindah ke Banjarbaru

Tidak akan dijual atau dihibah setelah kantor gubernur pindah ke Banjarbaru


Banjarbaru,
KEPUTUSAN tepat dan seharusnya diambil Gubernur Kalimantan Selatan H Rudy Ariffin tentang status kompleks perkantoran gubernur di Jalan Sudirman Banjarmasin untuk ke depannya.

Tidak akan dijual atau dihibah setelah kantor gubernur pindah ke Banjarbaru,” ujar Rudy Ariffin.

Rudy berdalih berpegang pada aturan bahwa kantor gubernur harus berada di ibu kota provinsi, itu artinya kantor yang menghadap view Sungai Martapura itu tetap dipertahankan.

Sebelumnya, ramai spekulasi yang beredar bahwa areal kantor itu akan dilelang begiru gubernur beserta jajarannya PNS-nya pindah ke kantor baru di Kota Banjarbaru.

Selain akan dilelang juga berhembus akan dihibahkan kepada Pemko Banjarmasin untuk dijadikan sebagai lokasi kantor sang wali kota.

Ketika spekulasi di atas berembus kecang, banyak warga yang merasa prihatin. Dari dua opsi spekulasi itu, menurut masyarakat, yang kedua lebih baik dari pada harus menempuh jalan lelang.

Ketika isu spekulasi lelang mencuat, banyak kalangan yang merasa tidak rela, mereka mengharap DPRD Kalsel harus ‘garang’ menangkal rencana tersebut.

Alasannya, yang pertama, Pemerintah Provinsi Kalsel bukan lembaga bisnis yang lagi bangkrut atau kekurangan suntikan dana segar.

Sebagai pemerintahan daerah, lembaga ini mempunyai pendapatan yang sangat besar dari berbagai pajak yang masuk lewat Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta masih ada kucuran dana segar lain yang jumlahnya lebih besar lagi yaitu melalui APBN.

Bahkan, dalam anggaran belanja yang disusun setiap tahun, masih ada ‘sisa’ yang dikembalikan karena proyek yang diusulkan tidak terlaksana dengan berbagai alasan. Itu artinya Pemprov Kalsel sama sekali tidak kekurangan dana.

Alasan lainnya yang menolak opsi lelang adalah untuk diapakan kemudian uang dari hasil penjualan? Bukankah nantinya akan menjadi ‘dana mati’?

Alasan kedua penolakan rencana lelang adalah, aset lokasi itu tidak pantas dikelola oleh swasta karena merupakan salah satu dari sedikit aset berharga milik pemerintah daerah berharga yang ada di Kota Banjarmasin.

Ditinjau dari sudut strategis dan keelokan lokasi kantor gubernur Kalsel itu hanya berada di bawah lokasi Masjid Raya Sabilal Muhtadin.

Maka, bila kelak jatuh ke tangan swasta, berarti warga Kalsel umunya, dan Kota Banjarmasin khususnya akan kehilangan haknya untuk bisa menikmati lokasi itu. Sebab, bila jatuh ke tangan swasta maka pasti akan menjadi kawasan bisnis yang dirancang sekehendak hati si pemilik.

Alhamdulillah dua opsi itu sudah dipatahkan sendiri oleh Gubernur H Rudy Ariffin. Kita patut memberikan suport, kelak bila sudah ditinggal pindah, lokasi itu tetap dibawah asuhan dan kendali Pemprov Kalsel.

Bahkan, diharapkan Pemprov Kalsel beserta DPRD Kalsel bisa membuat perda tentang ‘situs’ kantor tersebut, agar siapa pun nantinya yang menjadi gubernur daerah ini, tidak ada niatan untuk menjualnya, karena alasan sudah berkantor di Banjarbaru.

Jadikan lokasi itu sebagai tempat berkreasi warga, selain sebagai kantor untuk menerima tamu-tamu pemprov. Bukankah kita masih sangat kekurangan ‘media’ yang mampu menyemangati warganya untuk meningkatkan prestasi. Di bidang iptek dan berbagai penelitian, misalnya. Museum atau perpustakaan.(*)

sumber

Silakan komentar:
- Bila susah boleh pakai anonymous, bila salah bisa dihapus kemudian ulang komentar lagi,
- Dilarang komentar Promosi
Terima kasih kunjungannya.